Lupa PIN SSE Pajak – SSE Pajak merupakan surat setoran elektronik pajak online. Dimana SSE Pajak sebuah sistem pembayaran pajak yang diterapkan oleh biller Direktorat Jenderal Pajak.
Pihak DJB menyediakan SSE Pajak untuk memudahkan para wajib pajak untuk menerbitkan ID Billing. Dimana sistem ini sudah berlaku sejak 1 juli 2016.
[toc]
Jika kamu sudah memiliki SSE Pajak maka kamu akan mendapatkan atau membuat sebuah PIN. Dimana PIN ini digunakan ketika kamu akan melakukan transaksi pembayaran atau pencetakan kode billing pajak di website SSE Pajak.
Sehingga jika kamu lupa PIN akun di website tersebut maka kamu tidak bisa melakukan pencetakan kode billing. Nah buat yang bingung bagaimana cara mengatasi lupa PIN SSE Pajak maka silahkan simak informasi lengkapnya dibawah ini yang sudah dibuat oleh lupapin.com.
Lupa PIN SSE Pajak Lengkap dan Terbaru
Cara Mengatasi Lupa PIN SSE Pajak
Perlu diketahui bahwa langkah yang kami sampaikan dibawah ini diperlukan email yang pertama kali di daftarkan di SSE Pajak. Jika lupa emailnya maka silahkan kunjungi kantor Pajak terdekat.
1. Masuk ke Website SSE Pajak
Silahkan kamu gunakan browser di laptop, komputer atau smartphone yang digunakan lalu buka website https://sse3.pajak.go.id/. Pastikan kamu gunakan koneksi internet yang stabil.
2. Pilih Menu “Lupa PIN“
Kemudian akan muncul halaman utama login SSE Pajak, disini kamu scrool ke bawah sampai menemukan menu “Lupa PIN“. Jika sudah menemukan menu tersebut maka silahkan klik menu itu.
3. Masukkan Data-Data
Selanjutnya kamu disuruh untuk masukkan nomor NPWP, email yang terdaftar di website SSE Pajak, masukkan kode keamanan yang muncul. Setelah diisi maka silahkan klik “Kirim“.
4. Buka Email
Silahkan buka email yang kamu masukkan tadi dan cari email yang dikirimkan oleh SSE Pajak biasanya di menu inbox. Jika tidak ada maka silahkan cari di menu spam.
5. Klik Link Ubah PIN
Setelah buka email, maka silahkan klik tautan atau link ubah PIN. Nantinya kamu akan diarahkan ke halaman website SSE Pajak menu ubah PIN.
6. Masukkan PIN SSE Pajak
Kemudian masukkan 6 digit PIN SSE Pajak yang baru, lalu konfirmasi PIN dan masukkan kode keamanan. Tinggal klik “Ubah“.
Setelah melakukan reset PIN SSE Pajak, maka silahkan login dengan menggunakan PIN yang baru. Para wajib pajak juga wajib untuk mengetahui CARA MENGATASI LUPA PASSWORD AKUN PKP.