√ Lupa Password Akun PKP ? Begini 5 Cara Mengatasinya

Lupa Password Akun PKP – Istilah PKP adalah pengusaha kena pajak yang mana setiap PKP wajib memiliki dan melakukan aktivasi akun PKP mereka. Fungsi dari akun PKP ini untuk memudahkan pemberian nomor seri faktur pajak lewat online serta memberikan digital sertifikat kepada pada pengusaha kena pajak.

Jadi secara gampangnya, akun PKP sebuah otorisasi khusus yang diberikan oleh Ditjen Pajak untuk setiap pengusaha kena pajak. Kamu bisa melakukan aktivasi akun PKP lewat KPP dan OnlinePajak.

[toc]

Namun disini kami hanya akan memberitahukan kepada mereka bagaimana cara mengatasi lupa password akun PKP. Dimana password ini sangat penting untuk PKP bisa masuk ke aplikasi e-Faktur.

Di aplikasi e-Faktor memang ada beberapa password yang diwajibkan untuk dimasukkan. Dimana setiap PKP harus sudah mempunyai kode aktivasi dan juga password supaya bisa meminta nomor seri faktur pajak atau yang istilahnya NSFP.

Cara Mengatasi Lupa Password Akun PKP

Cara Mengatasi Lupa Password Akun PKP

Usahakan setelah melakukan cara yang lupapin.com sampaikan dibawah ini. Kamu catat baik-baik password akun PKP yang baru dibuat, bisa dicatat di handphone ataupun kertas.

Lupa Password Akun PKP

Jika kamu sudah sering membuka website efaktur pajak. Maka cara mengatasi lupa password PKP ini sangat mudah untuk dilakukan.

1. Buka website efaktur.pajak.go.id/login bisa menggunakan laptop, komputer ataupun smartphone asalkan memiliki koneksi internet yang stabil.

1. Buka website efaktur.pajak .go .idlogin bisa menggunakan laptop komputer ataupun smartphone asalkan memiliki koneksi internet yang stabil.

2. Setelah masuk ke website efaktur pajak, maka kamu klik “Lupa Password” yang letaknya dibagian bahwa menu login.

2. Setelah masuk ke website efaktur pajak maka kamu klik Lupa Password yang letaknya dibagian bahwa menu login.

3. Kamu akan diarahkan ke halaman formulir reset password akun PKP. Masukkan NPWP, kode aktivasi PKP dan alamat email akun PKP yang dulu digunakan untuk aktivasi akun PKP setelahnya klik “Resend Password“.

3. Kamu akan diarahkan ke halaman formulir reset password akun PKP. Masukkan NPWP

4. Nantinya sistem website efaktur pajak akan mengirimkan link reset password PKP yang baru dan kamu buka link tersebut

5. Pada halaman link reset password yang dikirimkan oleh sistem efaktur pajak maka kamu masukkan password akun PKP yang baru dan kamu sudah berhasil melakukan cara mengatasi lupa password akun PKP.

Catatan !

Harap simpan baik-baik password yang baru dibuat supaya tidak lupa lagi. Dan gunakan kombinasi password yang tidak mudah untuk ditebak oleh orang lain.

Itu tadi cara mudah untuk membuat password PKP yang baru tanpa harus datang ke kantor pajak terdekat. Cukup lewat online, kamu sudah bisa mendapatkan dan login kembali ke website atau aplikasi eFaktur Pajak.